banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Vonis Kasus Korupsi KWh Meter Kubar: Kontraktor dan Eks Kadis Nakertrans Dipenjara

KSA Dihukum 6,5 Tahun, RH 5 Tahun Penjara: Korupsi KWh Meter di Kubar

Keterangan Gambar: Terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah diapit Tim Kejaksaan Kubar. (Foto: dok-istimewa) (Ade Stiady /garudatribune.com)
Keterangan Gambar: Terdakwa Surya Atmaja dan Ruslan Hamzah diapit Tim Kejaksaan Kubar. (Foto: dok-istimewa) (Ade Stiady /garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – Sendawar, Kutai Barat: Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kilowatt hour (kWh) Meter di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Surya Atmaja (SA), kontraktor pelaksana proyek, divonis 6,5 tahun penjara, sementara eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kutai Barat, Ruslan Hamzah (RH), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025) memutuskan Surya Atmaja bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar. Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 600 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah.

Selain itu, Surya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman tambahan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Sisa kerugian negara yang tidak dibebankan kepada Surya akan menjadi tanggung jawab saksi Yansel, mantan anggota DPRD Kutai Barat.

Eks Kadis Nakertrans Ruslan Hamzah Dipenjara 5 Tahun

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Ruslan Hamzah. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor karena memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ruslan Hamzah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama.

Ruslan juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 50 juta, namun karena jumlah tersebut telah dikembalikan, ia tidak lagi dibebani pembayaran tersebut. Hukuman ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta 8 tahun 6 bulan penjara serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Kasus Berpotensi Berkembang

Majelis Hakim menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. Alat bukti berupa rekaman percakapan telepon yang dianalisis oleh laboratorium Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam korupsi ini. Oleh karena itu, barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan daerah. Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat membawa keadilan yang lebih luas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.


Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *