banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Tambang Ilegal di Kubar: Polisi Tangkap Dua Orang, Kades Diduga Terlibat

Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, merilis kasus tambang ilegal dan alat berat yang disita petugas (Ade Stiady /RealNewsID.com)
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Asprilla Fauza, merilis kasus tambang ilegal dan alat berat yang disita petugas (Ade Stiady /RealNewsID.com)

GarudaTribune.com – Sendawar, Kutai Barat : Polres Kutai Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Dalam operasi di wilayah Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, aparat menetapkan dua tersangka utama, yakni S dan R, yang diduga kuat melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Berdasarkan informasi yang diterima GarudaTribune.com, dalam operasi tersebut turut diamankan seorang lainnya bernama Heron (H). Namun hingga kini, status hukum Heron masih belum jelas, dan menjadi perhatian dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Asprilla Fauza, mengungkapkan penindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

“Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rangga dalam rilis resmi yang disampaikan melalui Instagram Satreskrim Polres Kubar pada Kamis (13/3/2025).

Penindakan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/9/II/2025/SPKT/Polres Kubar/Polda Kaltim tertanggal 27 Februari 2025. Lokasi utama adalah Sungai Babi, di mana penambangan emas ilegal dilaporkan berlangsung secara masif dan merusak lingkungan.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidikan tak hanya dilakukan di satu titik. Tim juga menyisir dua lokasi lain, yakni di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan dan Kampung Gleo, Kecamatan Barong Tongkok.

Di Kampung Gleo, polisi berhasil menyita satu unit alat berat ekskavator merek Zoom Lion ZE215E.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami terus mengumpulkan alat bukti dari lapangan,” lanjut Rangga.

Sementara di Kampung Intu Lingau, tim penyidik menemukan bekas aktivitas tambang, namun saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan kegiatan penambangan aktif. Lokasi tersebut kini telah dipasangi garis polisi (police line).

“Kami telah melakukan penindakan di dua lokasi PETI, sementara satu lokasi lainnya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Polres Kutai Barat menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang toleransi terhadap aktivitas PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Polres Kutai Barat berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum kami,” tutup Rangga.

Dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini . Berdasarkan informasi yang diterima GarudaTribune.com, Kepala Kampung Kelian Dalam (Kades Kelian), Imran Rosadi, turut disebut dalam laporan yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan ini memperkuat sinyal bahwa praktik tambang ilegal di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan sistematis.

Wartawan media GarudaTribune.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk mengungkap  siapa saja pihak yang terlibat, termasuk memastikan status hukum Sulaiman (S) dan Rustam (R), sebab ada nama Heron (H) selain kedua tersangka tersebut dan keterlibatan Kades Imran Rosadi dalam kasus yang mengarah pada dugaan pungli tersebut.

Pewarta:  Ade Stiady
Editor   : Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *