banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Sindikat Narkoba Samboja Dibongkar: Bandar Diringkus, 500 Gram Sabu Diamankan

Bandar di Samboja Diringkus, 500 Gram Sabu Diamankan dan Satu Orang DPO

Keterangan Gambar:AKP Suyuko – Kasat Resnarkoba Polres Kukar (Dok. Auliananda /garudatribune.com)
Keterangan Gambar:AKP Suyuko – Kasat Resnarkoba Polres Kukar (Dok. Auliananda /garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM, Tenggarong, Kalimantan Timur : Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polres Kukar berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja pada Kamis (13/3/2025).

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WCCA, H, HG, dan HS. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu ini—dua orang bertindak sebagai kurir, satu orang sebagai bandar, dan satu lainnya sebagai pengedar di Samboja serta sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyuko, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipasok dari sindikat narkotika di Balikpapan dan ditujukan kepada HG, yang berperan sebagai bandar di Samboja.

“Mereka ditangkap saat sedang asik memuat sabu untuk dijadikan paketan kecil,” ungkap AKP Suyuko dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025) siang.

Penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Samboja yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 500,8 gram sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket siap edar.

Satu Pelaku Berstatus DPO

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa sabu seberat 500 gram tersebut berasal dari seorang pria berinisial Jm, yang berdomisili di Balikpapan. Saat ini, Jm telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Sementara untuk pemasok barang tersebut yang berada di Balikpapan, statusnya DPO. Dari keterangan empat pelaku ini, tidak ada kaitannya dengan kasus Direktur Persiba,” tegas AKP Suyuko.

Meskipun para tersangka awalnya mengaku sebagai pemain baru, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka telah lama berkecimpung dalam bisnis haram ini.

Motif Ekonomi dan Keuntungan Besar

Salah satu tersangka, HG, mengaku dirinya terpaksa menjalani bisnis narkotika demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan biaya pengobatan istrinya yang tengah menderita penyakit kista. Menurut pengakuannya, sabu yang diperoleh dari Jm dibeli seharga Rp400 juta dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut laku terjual.

“Barang senilai Rp400 juta, dijual jadi Rp450 juta,” ujar HG, mengungkap keuntungan besar yang bisa didapat dari bisnis ilegal ini.

Kini, keempat pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Kukar dan akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utama yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kukar.


Pewarta: Auliananda
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *