banner 728x250

Satpol PP Surabaya Bergerak Cepat: Es Krim Alkohol Disegel

Keterangan Foto: Stan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya.(Foto: Dok. Sunadar/GarudaTribune.com)
Keterangan Foto: Stan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen disegel oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya.(Foto: Dok. Sunadar/GarudaTribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – Surabaya, Jawa Timur:Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah stan es krim di pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Barat pada Minggu (6/4/2025), setelah viralnya video seorang influencer yang menampilkan produk es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen.

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, sang influencer tampak antusias memperkenalkan berbagai varian rasa es krim dari stan tersebut. Ia juga memperlihatkan buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa, beberapa di antaranya diduga mengandung kadar alkohol tinggi.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol. Kami melakukan pengecekan langsung terhadap produk yang dipajang di stan,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. Petugas mengamankan dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang dicurigai mengandung alkohol. Identitas pemilik usaha juga turut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” tambah Yudhistira.

Pemilik stan telah dipanggil untuk memberikan keterangan resmi. Penjualan produk dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin resmi dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan pengawasan usaha.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memasang stiker segel dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar area stan guna menghentikan aktivitas operasional sementara waktu.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini dilakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegasnya.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban usaha, serta melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait produk konsumsi yang memerlukan pengawasan khusus.

Pewarta: Sunadar

Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © GarudaTribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *