GARUDATRIBUNE.COM – Samarinda: Dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih humanis dan berkelanjutan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meluncurkan sejumlah kebijakan strategis saat berkunjung ke Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (14/6/2025). Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas guru serta sistem asesmen siswa yang lebih adil dan berorientasi pada pembelajaran mendalam.
Salah satu kebijakan utama yang mendapat sorotan adalah penyederhanaan laporan administrasi guru. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban administratif yang selama ini dianggap menyita waktu dan perhatian para pendidik.
“Penyederhanaan laporan guru dilakukan agar para pendidik dapat lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar,” ujar Abdul Mu’ti.
Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Inklusif
Kemendikdasmen juga memperkenalkan berbagai pelatihan baru yang lebih relevan dengan tantangan zaman. Guru Bimbingan Konseling (BK) mendapat pelatihan khusus, sementara semua guru diwajibkan mengikuti pelatihan yang mengintegrasikan pendidikan karakter dalam setiap mata pelajaran.
Tak berhenti di situ, teknologi pun menjadi bagian dari kurikulum peningkatan kompetensi.
“Mulai semester depan, tahun ajaran 2025/2026, pelatihan mengenai kecerdasan artifisial (AI) juga akan diselenggarakan bagi para guru,” ungkap Mendikdasmen.
Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap kemajuan teknologi dan transformasi digital di dunia pendidikan.
Kurikulum 2013, Namun Lebih Adaptif
Meski Kurikulum 2013 masih menjadi acuan nasional, pendekatannya kini diubah menjadi lebih dalam dan aplikatif. Konsep pembelajaran mendalam diadopsi untuk mengurangi beban siswa tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran.
“Kami berharap ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan kita,” tegas Abdul Mu’ti.
Tes Kemampuan Akademik: Asesmen Bukan Penentu Kelulusan
Inovasi lain yang menarik perhatian adalah peluncuran Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai berlaku pada November 2025. Tes ini tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa, tetapi menjadi alat evaluasi nasional untuk capaian pembelajaran dan akreditasi sistem pendidikan daerah.
“Murid yang siap silakan ikut, yang tidak siap tidak masalah. Dan ini tidak menentukan kelulusan,” katanya menegaskan.
Distribusi pelaksanaan TKA pun dirancang berdasarkan kewenangan daerah. Kemendikdasmen akan menyelenggarakan TKA bagi siswa SMA/SMK (kelas XII), pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan untuk tingkat SMP (kelas IX), dan pemerintah kabupaten/kota menangani jenjang SD (kelas VI).
Menariknya, konten soal TKA dirancang dengan pendekatan kontekstual:
“Soal-soal TKA akan memadukan konten dari pusat dan daerah untuk menyesuaikan dengan konteks regional,” tambah Mendikdasmen.
Jalur Prestasi Lebih Objektif
Ke depan, nilai TKA akan menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi siswa baru, termasuk jalur prestasi. Saat ini, jalur tersebut masih mengacu pada nilai rapor, pencapaian akademik, prestasi seni dan olahraga, serta peran kepemimpinan siswa seperti keaktifan dalam OSIS. Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan transparan.
“Kami ingin sistem seleksi pendidikan yang lebih holistik, tidak hanya bergantung pada angka, tetapi juga potensi dan karakter siswa,” tutur Abdul Mu’ti.
Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemendikdasmen tidak hanya fokus pada struktur, tetapi juga substansi pendidikan: membangun manusia, bukan sekadar sistem.
Pewarta :Ade Stiady
Editor : Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025