GARUDATRIBUNE.COM – Balikpapan, Kalimantan Timur : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus mengupayakan penyempurnaan tata kelola daerah melalui regulasi yang lebih adaptif dan responsif. Pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, DPRD bersama Wali Kota Balikpapan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: revisi regulasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses serta peraturan terkait pemberantasan narkotika.
Perubahan Regulasi Perusahaan Daerah
Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur Perumda Manuntung Sukses. Perubahan ini bertujuan memperkuat peran perusahaan daerah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Balikpapan.
“Revisi ini diharapkan membuat Perumda lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa.
Regulasi yang diperbarui ini juga akan meningkatkan efisiensi dan daya saing Perumda, memastikan optimalisasi potensi lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, revisi ini juga berpotensi membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Balikpapan.
“Perusahaan daerah harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif, diharapkan Perumda bisa berkembang lebih optimal,” tambahnya.
Komitmen Melawan Narkotika
Selain membahas revisi pengelolaan perusahaan daerah, DPRD Balikpapan juga menyoroti urgensi pemberantasan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pemerintah daerah menghadapi ancaman narkoba.
“Peredaran narkotika semakin kompleks dan menargetkan berbagai kalangan. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program preventif dan represif,” tegasnya.
Melalui Raperda ini, Pemkot Balikpapan akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengalokasikan anggaran dan merancang kebijakan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya lagi.
Harapan dan Implementasi
Pembahasan kedua Raperda ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari langkah konkret membangun tata kelola daerah yang lebih baik. DPRD Balikpapan berharap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif di lapangan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam implementasi regulasi ini demi kemajuan dan keamanan Kota Balikpapan,” tutup Muhammad Taqwa.
Dengan kebijakan yang lebih adaptif dan solutif, Kota Balikpapan semakin berkomitmen untuk menjadi kota yang maju, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Pewarta: Indri Paulina
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025
















