banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

PSU 2025 Kukar: 19 April Ditetapkan Hari Libur

KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2024, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan surat edaran tertanggal 14 April 2025.

Surat edaran bernomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 ini memuat sejumlah ketentuan serta imbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

Dasar hukum yang melandasi surat edaran tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.

  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang hari libur bagi pekerja/buruh saat pelaksanaan pemilu dan pilkada.

  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pilkada Kutai Kartanegara tahun 2024.

  5. Surat Ketua KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 mengenai tindak lanjut putusan MK.

  6. Keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 28 Tahun 2025 mengenai tahapan dan jadwal PSU.

  7. Surat KPU Kutai Kartanegara Nomor 245/PL.01-SD/6402/2025 tanggal 11 April 2025 perihal pemberitahuan hari PSU.

  8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025 tentang hari libur dalam pelaksanaan PSU dan pilkada ulang.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penetapan hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan PSU pasca putusan MK.

Seluruh ASN, Non-ASN, serta pekerja/buruh di wilayah Kukar diimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.

Edaran juga memerintahkan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan unit kerja sejenis, untuk mengatur penugasan secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan.

Para pengusaha atau pimpinan perusahaan diminta untuk:

  • Memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh menggunakan hak pilihnya.

  • Mengatur waktu secara efisien jika pekerjaan tidak dapat ditinggalkan.

  • Memberikan upah lembur jika hari libur tersebut digunakan untuk bekerja, sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
© GarudaTribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *