banner 728x250

Proyek Fiktif & Mark-Up di Kampung Bermai Terbongkar!

"Korupsi Dana Desa Rp2,7 Miliar? Proyek Fiktif & Mark-Up di Kampung Bermai Mencuat!

Ket. Gambar : Toilet Tribun Bermai Tampak bangunan toilet tribun yang hanya berukuran 1,5 meter x 4 meter berbahan kayu ulin. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp71.245.000, jauh di atas estimasi biaya pembangunan sebenarnya. Dugaan mark-up anggaran semakin kuat dengan selisih mencapai Rp56.245.000. (Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)
Ket. Gambar : Toilet Tribun Bermai Tampak bangunan toilet tribun yang hanya berukuran 1,5 meter x 4 meter berbahan kayu ulin. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp71.245.000, jauh di atas estimasi biaya pembangunan sebenarnya. Dugaan mark-up anggaran semakin kuat dengan selisih mencapai Rp56.245.000. (Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – Sendawar : Kutai Barat, 27  Maret 2025 : Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), semakin menjadi perhatian publik. Indikasi adanya mark-up anggaran dalam sejumlah proyek pembangunan fisik menguat, menimbulkan kecurigaan bahwa praktik korupsi ini berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Total anggaran yang diduga disalahgunakan dalam tiga tahun terakhir (2022–2024) mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Berdasarkan laporan warga, tim investigasi media ini melakukan penelusuran langsung ke beberapa proyek yang dicurigai bermasalah. Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan signifikan dalam pengelolaan anggaran proyek, yang mengarah pada dugaan rekayasa administratif serta penyalahgunaan dana oleh petinggi Kampung Bermai.

Proyek Bermasalah di Kampung Bermai

Menara Air untuk Toilet Tribun Kampung Bermai: Anggaran Membengkak Drastis

Ket. Gambar : Kantor BUMK Terbengkalai Terlihat bangunan kantor Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang baru mencapai sekitar 30% pembangunan, meski dana hampir seluruhnya terserap. Proyek ini menelan anggaran Rp181.145.200, dengan dugaan penyimpangan dana hingga Rp89.145.200. (Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)
Ket. Gambar : Kantor BUMK Terbengkalai Terlihat bangunan kantor Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang baru mencapai sekitar 30% pembangunan, meski dana hampir seluruhnya terserap. Proyek ini menelan anggaran Rp181.145.200, dengan dugaan penyimpangan dana hingga Rp89.145.200. (Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)

Salah satu proyek yang mencuri perhatian adalah pembangunan menara air untuk toilet tribun. Dengan ukuran 4 meter x 3 meter x 2 meter, proyek ini menyedot anggaran sebesar Rp52.375.000. Namun, hasil perhitungan terhadap material dan tenaga kerja menunjukkan bahwa biaya pembangunan seharusnya hanya sekitar Rp12.350.000. Selisih anggaran sebesar Rp40.025.000 ini memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi pengelolaan dana.

Anggaran Toilet Tribun Berlebihan, Masyarakat Curiga Mark-Up

Toilet tribun yang hanya berukuran 1,5 meter x 4 meter dan berbahan kayu ulin dianggarkan sebesar Rp71.245.000. Padahal, menurut estimasi warga, biaya pembangunan yang wajar hanya sekitar Rp15.000.000. Selisih Rp56.245.000 ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran secara besar-besaran.

Manipulasi Administrasi dalam Pembangunan Tribun Kampung Bermai

Ket. Gambar : Tribun Kampung Bermai Gambar tribun Kampung Bermai yang mengalami perubahan luas dalam dokumen proyek, namun anggaran justru meningkat signifikan. Proyek yang menghabiskan total Rp345.210.000 ini diduga mengalami manipulasi administratif dan mark-up besar-besaran. (Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)
Ket. Gambar : Tribun Kampung Bermai Gambar tribun Kampung Bermai yang mengalami perubahan luas dalam dokumen proyek, namun anggaran justru meningkat signifikan. Proyek yang menghabiskan total Rp345.210.000 ini diduga mengalami manipulasi administratif dan mark-up besar-besaran. (Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)

Pembangunan tribun Kampung Bermai juga tidak luput dari sorotan. Proyek yang bersumber dari DD tahun 2023 ini menghabiskan dana sebesar Rp275.210.000, di luar anggaran tahun sebelumnya (2022) sebesar Rp70.000.000, sehingga total dana yang telah digelontorkan mencapai Rp345.210.000. Anehnya, luas bangunan dalam dokumen berubah dari 22 meter x 19 meter pada tahun 2022 menjadi 22 meter x 9 meter pada tahun 2023, tetapi anggarannya justru meningkat. Berdasarkan estimasi harga material dan tenaga kerja, tribun ini seharusnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp168.300.000, yang berarti ada selisih sebesar Rp176.910.000 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Kantor BUMK Terbengkalai, Dana Miliaran Rupiah Tidak Jelas

Pembangunan kantor Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dianggarkan Rp181.145.200 pada tahun 2024 juga menimbulkan kecurigaan. Dengan luas 10 meter x 8 meter, estimasi biaya pembangunan seharusnya hanya berkisar Rp92.000.000. Namun, di lapangan, progres proyek baru mencapai sekitar 30%, sementara dana yang telah terserap hampir menyentuh total anggaran. Selisih sekitar Rp89.145.200 ini semakin mempertegas dugaan adanya manipulasi keuangan.

Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas

Sejumlah warga Kampung Bermai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan mereka terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami sangat berharap ada tindakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi ini. Ini menyangkut uang rakyat, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ungkap salah satu warga.

Dengan berbagai temuan di atas, total dugaan kerugian negara akibat mark-up dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Kampung Bermai mencapai lebih dari Rp362.325.200. Namun, angka ini belum mencakup berbagai indikasi penyelewengan dana lainnya dalam proyek-proyek yang belum terungkap secara rinci. Jika ditelusuri lebih dalam, total dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Bermai selama tiga tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, fiktifnya beberapa kegiatan pembangunan, serta alokasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Asas Penggunaan Dana Desa dan Prinsip-Prinsip yang Harus Dikedepankan

Ket. Gambar : Menara Air untuk Toilet Tribun Kampung Bermai Gambar menunjukkan bangunan menara air berukuran kecil yang diduga mengalami pembengkakan anggaran. Proyek ini menelan dana Rp52.375.000, sementara perkiraan biaya riil jauh lebih rendah. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut.(Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)
Ket. Gambar : Menara Air untuk Toilet Tribun Kampung Bermai Gambar menunjukkan bangunan menara air berukuran kecil yang diduga mengalami pembengkakan anggaran. Proyek ini menelan dana Rp52.375.000, sementara perkiraan biaya riil jauh lebih rendah. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut.(Dok. Ist. Ade Stiady/GarudaTribune.com)

Dalam pengelolaan Dana Desa, terdapat beberapa asas yang harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan lainnya, yaitu:

  1. Transparansi – Seluruh penggunaan anggaran harus dapat diakses dan diaudit oleh masyarakat.
  2. Akuntabilitas – Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.
  3. Partisipatif – Perencanaan dan pelaksanaan Dana Desa harus melibatkan masyarakat secara aktif.
  4. Efektivitas dan Efisiensi – Dana Desa harus digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Keberlanjutan – Program yang dibiayai oleh Dana Desa harus memiliki dampak jangka panjang bagi pembangunan desa.

Selain itu, prinsip-prinsip dalam pengelolaan Dana Desa yang harus dikedepankan adalah:

  • Kepatuhan terhadap Regulasi – Dana Desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencegahan Korupsi – Harus ada mekanisme pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
  • Keadilan Sosial – Pemanfaatan Dana Desa harus memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat.
  • Efektivitas Program – Setiap proyek yang dibiayai harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan mengedepankan asas dan prinsip tersebut, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *