GARUDATRIBUNE.COM – Surabaya, Jawa Timur : Upaya Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Satreskrim, bersama jajaran Polsek, berhasil mengungkap 70 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 42 pelaku dari berbagai jaringan yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, para tersangka tampak berbaris dengan tangan terborgol, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka turut dipamerkan, termasuk 19 unit sepeda motor hasil curian, alat-alat kejahatan seperti kunci letter T, serta 32 dokumen STNK.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Satreskrim Polrestabes berhasil mengungkap 70 kasus curanmor dan menangkap 42 orang pelaku dari berbagai jaringan yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta sejumlah dokumen terkait,” ungkapnya, Kamis (20/02/2025).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 11 dari 42 pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Tak hanya itu, polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan penadah yang menjadi tujuan akhir penjualan kendaraan curian.
Modus Operandi Beragam, Pelaku Beraksi di Banyak Titik Menurut Kombes Pol Luthfi, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Mereka mengincar kendaraan di area pemukiman, parkiran umum, hingga pusat perbelanjaan. Beberapa di antaranya menggunakan kunci palsu atau membobol kunci motor dengan alat khusus. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan,” tambahnya.
Salah satu kelompok yang berhasil diringkus merupakan sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Sukolilo. Tiga tersangka dari kelompok ini diketahui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda. “Mereka kami tangkap dan kami beri tindakan tegas terukur sesuai prosedur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” tegas Kapolrestabes.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Tingkatkan Pengawasan Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah aksi kriminal serupa terjadi di kemudian hari.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Luthfi.
Keberhasilan ini diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di Kota Surabaya, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa dihantui rasa khawatir akan aksi kriminalitas.
Pewarta: Sunadar
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025
















