GARUDATRIBUNE.COM – Kalimantan Timur: Polda Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui konferensi pers di Gedung Mahakam pada Rabu (3/12/2025), penyidik membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur untuk tahun anggaran 2024.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. Keduanya memaparkan temuan, kronologi, serta barang bukti yang berhasil diamankan dari proses penyidikan yang berjalan intensif dalam dua bulan terakhir.
Tiga Tersangka dan Bukti Mencolok
Dalam penyampaian resminya, Dirreskrimsus mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial GP, DJ, dan BR. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam praktik penyimpangan anggaran proyek RPU, mulai dari proses pengadaan hingga dugaan markup dan manipulasi administrasi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 9 unit handphone, 2 komputer, serta uang tunai sebesar Rp7 miliar, yang diduga berasal dari hasil penyimpangan anggaran.
Menurut penyidik, temuan tersebut menguatkan dugaan tentang adanya permainan kotor dalam proyek yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pengolahan beras, justru dialihkan untuk kepentingan oknum tertentu.
Modus: Markup dan Permainan Anggaran
Polda Kaltim menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan terkait indikasi harga yang tidak wajar dalam pengadaan mesin RPU. Perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan harga riil di lapangan menjadi pemicu investigasi mendalam.
“Kasus ini bermula dari indikasi permainan dan markup pada proyek yang menjadi tulang punggung infrastruktur ketahanan pangan. Dana negara yang semestinya membantu masyarakat justru disalahgunakan,” jelas Kombes Pol Bambang.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap temuan ditangani secara profesional dan terukur. “Penyidik terus bekerja secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut memungkinkan penerapan ancaman pidana penjara jangka panjang serta denda dalam jumlah besar.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.
Komitmen Menjaga Anggaran Publik
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor ketahanan pangan daerah. Polda Kaltim berharap langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, tidak akan dibiarkan.
“Kami ingin memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah Dirreskrimsus.
Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright© garudatribune.com 2025
















