banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Pemkab Kubar Tutup Pelabuhan, Perusda Witeltram Terjerat Temuan BPK

Diduga Terima Rp1,3 M,Perusda Witeltram dari Tambang Ilegal, Pemkab Kutai Barat Tutup Pelabuhan

Keterangan Gambar: Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Kutai Barat melakukan penertiban aset pemerintah di Pelabuhan Royoq yang digunakan tanpa izin. (Dok. Istimewa/Ade Stiady/garudatribune.com
Keterangan Gambar: Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Kutai Barat melakukan penertiban aset pemerintah di Pelabuhan Royoq yang digunakan tanpa izin. (Dok. Istimewa/Ade Stiady/garudatribune.com

GARUDATRIBUNE.COM- Sendawar, Kalimantan Timur – Dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kembali mencuat di Kutai Barat. Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram diduga memanfaatkan pelabuhan milik Pemkab Kutai Barat tanpa izin resmi untuk aktivitas bongkar muat batu bara ilegal. Pelabuhan Royoq di Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan Jelemuk di Kecamatan Tering disebut-sebut telah digunakan secara ilegal, menghasilkan pendapatan Rp1,3 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023, yang mendapati bahwa dana dari sewa pelabuhan tersebut tidak masuk dalam laporan resmi pemerintah daerah. Akibatnya, Pemkab Kutai Barat mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas di kedua pelabuhan itu mulai 20 September 2024.

Asisten II Setkab Kubar, Rakhmat, menegaskan, “Hari ini kita melakukan penutupan dengan tim, supaya tidak ada aktivitas di area tanah pemerintah.”

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Petrus, menambahkan bahwa Perusda Witeltram memang pernah mengajukan izin penggunaan pelabuhan, tetapi permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

“Mereka pernah meminta izin, tetapi kami tidak pernah memberikannya karena permintaan harus jelas dan asal usulnya harus diketahui. Itu tidak terpenuhi, sehingga sampai saat ini kami tidak pernah memberikan izin,” ujar Petrus saat melakukan pengosongan lokasi pelabuhan Royoq.

Sebelumnya, masalah ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar pada 11 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, Petrus mengungkapkan bahwa Perusda pertama kali mengajukan izin pada Januari 2022, yang kemudian ditolak. Upaya pengajuan ulang pada Mei 2022 juga berujung pada penolakan setelah koordinasi dilakukan pada Juni 2023.

“Kami undang Perusda, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan, tetapi keputusannya tetap menolak memberikan izin,” jelas Petrus.

Meski izin tidak diberikan, Perusda tetap beroperasi. BKAD telah berulang kali menginstruksikan pengosongan area pelabuhan, termasuk pada 29 Agustus 2023 untuk Pelabuhan Jelemuk dan 13 September 2023 untuk Pelabuhan Royoq. Namun, perintah tersebut diabaikan oleh Perusda Witeltram.

Barulah pada 25 Juni 2024, Bupati Kutai Barat, FX Yapan, memberikan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas di dua pelabuhan tersebut.

“Pak Bupati sudah menginstruksikan kami untuk menutup pelabuhan Royoq dan Jelemuk. Karena kita tidak mau aset pemerintah ini disalahgunakan dan ada risiko hukum di kemudian hari. Nanti pemerintah yang disalahkan,” ucap Petrus.

Sementara itu, Kabag Ekonomi, Agustinus Dalung, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya membantu Perusda dalam memperoleh izin guna menyelamatkan perusahaan.

“Karena salah satu cara untuk menghidupkan Perusda adalah dengan memanfaatkan aset, sehingga kami mendampingi Perusda mengajukan permohonan kepada BKAD. Tujuan kami agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Dalung.

Namun, Perusda tetap beroperasi tanpa izin karena tidak ada sumber pendapatan lain yang menopang perusahaan. Bahkan, mereka kesulitan membayar gaji karyawan.

”Kalau usaha ini distop, artinya tidak ada gaji untuk karyawan. Sementara piring nasi mereka hanya di situ. Usaha lain sampai sekarang juga belum ada, itu yang menjadi permasalahan,” klaim Dalung.

Setelah menjadi temuan BPK, Perusda akhirnya menyadari kesalahan mereka dan kini mencari solusi agar dapat tetap beroperasi secara legal.

”BPK minta kita harus koordinasi dengan BKAD kalau memang mau manfaatkan aset itu. Tapi karena memang di situ ada koridor jadi kita harus pikirkan cara lain. Kami bingung juga ini, makanya kami minta bantuan dewan memikirkan seperti apa jalan terbaiknya,” tutur Dalung.

Dari data yang dihimpun, Perusda Witeltram diketahui bekerja sama dengan PT SAR dan PT BRM untuk menggunakan pelabuhan tersebut. Kedua perusahaan tambang ini diduga telah menyetor dana sewa pelabuhan senilai Rp1,3 miliar kepada Perusda sejak Mei hingga Desember 2023. Namun, dana tersebut tidak masuk ke kas daerah karena Pemkab Kutai Barat belum menetapkan kejelasan sewa ataupun penyertaan modal terhadap aset tersebut.

Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *