GARUDATRIBUNE.COM – Kalimantan Timur: Upaya pemberdayaan sektor pertanian melalui pendirian pabrik jahe di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, berubah menjadi kasus hukum besar. Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan factory sharing tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (4/12/2025). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pada hari ini, dengan pendampingan penasehat hukum, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Heru.
Keempat tersangka tersebut adalah ENS, pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S selaku Komisaris CV Prada Etam Jaya; EH sebagai Project Manager; serta AMA sebagai Direktur perusahaan. CV Prada Etam Jaya diketahui menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan pabrik jahe yang rencananya difungsikan sebagai pusat pengolahan bersama.
Namun, audit yang dilakukan pada tahun 2022 menemukan sejumlah kejanggalan administrasi dan pelaksanaan proyek. Temuan itu kemudian diperdalam hingga menghasilkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.
Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari. Heru menegaskan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah preventif.
“Ini merupakan penilaian subjektif penyidik. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang berlaku mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Kejari Kukar menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori prioritas karena berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat desa, sesuai Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan yang menitikberatkan pada penanganan korupsi di sektor-sektor yang menyentuh kesejahteraan publik.
Meski empat tersangka sudah ditetapkan, penyidik masih membuka kemungkinan perkembangan lanjutan. “Untuk pengembangan yang lainnya, kita ikuti saja nanti, baik di proses penyelidikan maupun fakta yang muncul. Kita tidak bisa berandai-andai,” kata Heru.
Pewarta : Ade Setiady
Editor : Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025
















