banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Maraknya Ilegal Logging dan Penambangan Emas di Kelian Dalam Kian Resahkan Warga

Ket.Gambar : Ilustrasi (Dok. Ade Setiady /garudatribune.com)
Ket.Gambar : Ilustrasi (Dok. Ade Setiady /garudatribune.com)

Garudatribune.com- Kutai Barat : Aktivitas penebangan liar (illegal logging) yang nyaris luput dari pengawasan aparat penegak hukum kembali menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Seorang warga berinisial M mengaku sangat khawatir melihat intensitas pengangkutan kayu dari kawasan hulu yang terus berlangsung hampir setiap hari.

Menurut M, kayu-kayu bulat (log) tersebut diangkut menggunakan truk tronton berukuran besar. Ia menduga kayu itu berasal dari kawasan hutan Kelian Dalam dan Kelian Luar, atau bahkan dari area yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu.

“Kayu dari hulu hampir tiap hari lewat. Minimal dua sampai empat kali seminggu tronton keluar membawa kayu bulat. Coba saja buka bak belakangnya, pasti penuh kayu,” ujarnya kepada GarudaTribune.com, Jumat (5/12/2025).

M menambahkan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan kayu-kayu tersebut bahkan dibawa keluar daerah.

“Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, kayu-kayu itu dibawa hingga ke Pulau Jawa, tepatnya ke Jawa Tengah. Kalau dibiarkan seperti ini, tinggal menunggu waktu saja sampai bencana datang menghantam kami,” ungkapnya.

Sejumlah warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Namun mereka menegaskan belum dapat memastikan legalitas kegiatan itu.


“Yang kami dengar, ada dua perusahaan yang disebut, yaitu Farhan Fadilah Lestari dan Kedap Sayaq. Tapi kami tidak tahu apakah legal atau ilegal. Kami hanya melihat aktivitas keluar-masuk truk yang terus berlanjut,” ujar M.

Warga mengaku semakin bingung karena, menurut mereka, aktivitas tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Presidium Dewan Adat Kutai Barat. Namun belakangan kegiatan itu kembali berlangsung.


“Padahal dulu sempat dihentikan oleh Dewan Adat. Tapi kok sekarang jalan lagi? Kami jadi bertanya-tanya, apakah ada kesepakatan tertentu antara pelaku pembalakan dan pihak lembaga atau instansi tertentu?” kata M.

Warga menegaskan bahwa dugaan tersebut muncul murni karena kejanggalan di lapangan dan berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan untuk memperjelas situasi.

M juga menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengaitkan maraknya kerusakan lingkungan dengan bencana besar yang baru-baru ini menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu, 6 Desember 2025, sebanyak 914 korban ditemukan meninggal akibat banjir bandang di tiga provinsi tersebut. “Itu harus jadi pelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Selain illegal logging, warga juga dibuat resah oleh maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Para pekerja tambang disebut menggunakan alat berat tanpa izin resmi, yang menurut warga sangat berpotensi merusak kawasan dan mengancam keselamatan lingkungan serta pemukiman.

“Kami khawatir daerah kami akan semakin rusak. Banyak daerah lain yang hutan dan tanahnya habis karena tambang dan penebangan liar. Akhirnya banjir, longsor, dan berbagai bencana terjadi. Jangan sampai Kelian Dalam mengalami hal yang sama,” tegas M.

Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan membahayakan kehidupan masyarakat di masa mendatang.

 

Pewarta: Ade Setiady
Editor  : Rosiani Lutfhi
Copyright © GarudaTribune.com 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *