banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Kutim Siap Angkat P3K, Menanti Kepastian dari Menpan RB

Kutim Siap Angkat P3K, Menunggu Kepastian Surat Edaran Menpan RB

Keterangan Gambar:Mursalim, Ketua FORKOM TK2D Kutim, saat memberikan keterangan terkait kesiapan pengangkatan P3K. (Rizky Rahman/garudatribune.com)
Keterangan Gambar:Mursalim, Ketua FORKOM TK2D Kutim, saat memberikan keterangan terkait kesiapan pengangkatan P3K. (Rizky Rahman/garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM, SANGATTA : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyiapkan segala aspek untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun, proses ini masih terganjal kepastian dari pemerintah pusat terkait teknis penginputan ulang data.

Ketua Forum Komunikasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (FORKOM TK2D), Mursalim, menegaskan bahwa Kutim sudah siap melaksanakan pengangkatan P3K tanpa kendala, baik dari segi anggaran maupun formasi yang telah tersedia. Menurutnya, selama tidak ada perubahan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), maka Surat Keputusan (SK) teknis yang diterbitkan pada 28 Februari dapat diberlakukan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2025.

Mursalim menjelaskan, “Kutim termasuk daerah yang siap untuk mengangkat P3K karena anggaran dan formasi sudah masuk. Tidak ada hambatan yang berarti, sehingga kemungkinan besar formasi P3K dapat diikuti dengan lancar. Anggaran untuk pengangkatan tetap tersedia, termasuk dana perpanjangan kontrak tenaga kerja kategori 2D.”

Meski demikian, ketidakpastian muncul jika pemerintah pusat mewajibkan penginputan ulang dalam sistem. Jika ini terjadi, proses administrasi diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu bulan, yang dapat menghambat jadwal pengangkatan.

Mursalim menambahkan, “Jika harus dilakukan penginputan ulang, otomatis BKPSDM harus memproses ulang data sekitar 3.700 pegawai. Ini bisa memakan waktu kurang lebih 30 hari, yang tentunya cukup lama.”

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur, Misliansyah, memastikan bahwa pihaknya telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, akibat adanya penundaan dari pemerintah pusat, sistem perekrutan masih diblokir hingga surat edaran resmi dari Menpan RB dikeluarkan.

Sebelum ada penundaan, kami sudah mendapatkan Pertek dari BKN untuk pengangkatan P3K per 1 Maret 2025. Namun, sistem sempat diblokir, sehingga kami masih menunggu kepastian apakah bisa menggunakan Pertek yang lama atau harus menginput ulang data,” ungkap Misliansyah.

Lebih lanjut, ia menargetkan seluruh proses pengangkatan tahap pertama, yang melibatkan sekitar 3.700 pegawai, dapat diselesaikan sebelum Oktober 2025. Adapun tahap kedua masih menunggu jadwal seleksi dan diperkirakan selesai paling lambat Oktober 2025.

“Kami berharap tidak perlu penginputan ulang agar proses bisa lebih cepat. Jika semuanya berjalan lancar, maka P3K yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan SK dengan TMT 1 Maret 2025,” pungkasnya.

Saat ini, BKPSDM Kutim masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menpan RB dan BKN agar proses pengangkatan P3K dapat segera direalisasikan tanpa hambatan teknis.


Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *