GARUDATRIBUNE.COM – BONTANG: Kepolisian Resor (Polres) Bontang akhirnya menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam proyek pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (11/03/2025). Proses ini menandai babak baru dalam penegakan hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang terkait pembebasan lahan senilai hampir Rp4 miliar. Ironisnya, lahan yang telah dibeli oleh Pemerintah Kota Bontang justru tidak bisa digunakan karena adanya sengketa hukum. Pengadilan memenangkan klaim pemilik asli lahan, Muhammad Yusuf, sehingga aset yang dibeli pemerintah menjadi tidak sah secara hukum.
Modus Korupsi: Manipulasi Harga dan Kelalaian Administrasi
Hasil penyidikan mengungkap adanya rekayasa harga tanah yang dilakukan oleh tersangka SHA. Ia membeli tanah dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali ke Pemkot Bontang dengan harga lebih tinggi melalui perantara tersangka SRW. Lebih parah lagi, tim pengadaan tanah tidak melakukan pengumuman resmi terkait pembebasan lahan, yang seharusnya menjadi prosedur wajib untuk menjamin transparansi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi tekanan terhadap tim appraisal agar menetapkan harga tanah lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Semula, harga tanah dibeli sebesar Rp1 juta per meter persegi, tetapi kemudian dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per meter persegi dalam proses jual beli dengan Pemkot Bontang.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana oknum-oknum tertentu menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi, sementara kepentingan masyarakat dikorbankan,” ujar AKP Hari Supranoto, Kasat Reskrim Polres Bontang.
Empat Tersangka Diserahkan ke JPU
Dalam pelaksanaan Tahap II ini, empat tersangka resmi diserahkan ke JPU beserta barang bukti. Mereka adalah:
- Dra. N. NS (63)
- DS (41)
- SMRW (43)
- SHA (61)
Kapolres Bontang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan justru dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, diharapkan persidangan segera digelar untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memberikan vonis yang adil.
Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025
















