banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Korupsi Dana Desa di Kubar: Modus, Konflik Kepentingan, dan Kerugian Negara

Keterangan Gambar Kepala kantor Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, RB Belly Dj Widodo, menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, (30/10/2024). (Foto: dok-istimewa) (Ade Stiady/garudatribune.com)
Keterangan GambarKepala kantor Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, RB Belly Dj Widodo, menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, (30/10/2024). (Foto: dok-istimewa) (Ade Stiady/garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM –Sendawar, Kutai Barat : Inspektorat Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengungkap modus korupsi dana desa (DD) di Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, yang menyeret mantan bendahara kampung, RD. Dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2019-2020 ini merugikan negara hingga Rp 900 juta.

Terkuaknya kasus ini berawal dari audit Inspektorat tahun 2021 dan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa di Kampung Deraya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kubar, RB Belly Dj Widodo, menjelaskan, “Itu memang masuk kriteria Tipikor, lalu kita lakukan join audit bersama kepolisian. Kemudian langsung naik ke penyidikan. Nah, dalam tahap penyidikan itulah Polres meminta Inspektorat untuk audit investigasi dalam bentuk PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara).”

Dalam audit investigasi tersebut, Inspektorat Kubar menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk memastikan akurasi perhitungan kerugian negara. Hasil audit investigasi kemudian diserahkan kepada penyidik hingga akhirnya RD ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan audit, unsur-unsur yang diduga korupsi itu terbukti. Kami sudah ekspose hasilnya kepada penyidik, dan akhirnya mereka menetapkan tersangka. Soal penahanan, itu kewenangan penyidik,” terang Belly.

Modus Korupsi: SPJ Fiktif dan Pengadaan Tak Sesuai Prosedur

RD diduga menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, termasuk pembuatan laporan fiktif dan pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Temuan ini mengungkap adanya selisih besar antara perencanaan dan realisasi anggaran.

“Dari perencanaan sampai realisasinya ternyata memang terbukti yaitu pengadaan yang tidak sesuai prosedur, SPJ tidak benar atau kasarnya SPJ fiktif. Memang tidak semua, tapi ada beberapa, dan kerugian negara yang ditemukan sekitar Rp 900 juta,” ujar Belly.

Lebih jauh, Inspektorat telah meminta RD untuk mengembalikan dana desa yang diduga diselewengkan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, RD tidak mampu mengembalikan uang tersebut.

“Setiap kali pemeriksaan, kalau ada potensi kerugian negara pasti kita upayakan dulu untuk pengembalian. Tetapi kan tidak dilakukan, makanya penyidikan jalan terus. Sampai akhirnya jadi tersangka itu karena kerugian tidak dikembalikan,” tegas Belly.

Konflik Kepentingan dalam Pengelolaan Dana Desa

Salah satu faktor yang diduga memperparah penyalahgunaan dana desa di Kampung Deraya adalah adanya konflik kepentingan. RD, yang menjabat sebagai bendahara kampung, ternyata merupakan anak kandung dari kepala desa saat itu. Hal ini diduga memperburuk transparansi dalam pengelolaan dana desa.

“Salah satu penyebab terjadinya korupsi itu karena conflict of interest (COI), di mana bendahara atau sekdes itu keluarga sendiri, sehingga pengambilan keputusan dilakukan oleh orang satu rumah. Makanya saya sudah meminta ke pemerintah pusat supaya membuat aturan tentang COI dalam penetapan perangkat kampung, untuk menghindari konflik kepentingan tadi,” tutur Belly.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini, RD telah ditahan oleh Polres Kutai Barat sejak 15 Oktober lalu. Namun, penyidikan belum berakhir. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap Kasi Humas Polres Kubar, IPDA Sukoco, Senin (28/10/2024).

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelolaan dana desa di berbagai daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pengawasan ketat dan transparansi mutlak diperlukan guna memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.


Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *