banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Kontroversi Pungutan Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda, Acara Sumpah Profesi Dibatalkan

Ramai Isu Pungutan Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda, Acara di Senyiur Akhirnya Batal

Keterangan gambar: Kepala Bidang SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, memimpin rapat pembahasan isu pungutan Rp 850 ribu di SMKN 17 Samarinda di Kantor Disdikbud Kaltim, Senin (24/3/2025). Dok. Indri Paulina/GarudaTribune.com
Keterangan gambar: Kepala Bidang SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, memimpin rapat pembahasan isu pungutan Rp 850 ribu di SMKN 17 Samarinda di Kantor Disdikbud Kaltim, Senin (24/3/2025). Dok. Indri Paulina/GarudaTribune.com

GARUDATRIBUNE.COM – Samarinda, Kalimantan Timur : Isu pungutan sebesar Rp 850 ribu bagi siswa SMKN 17 Samarinda untuk kegiatan pengambilan sumpah profesi menuai kontroversi. Kegiatan yang awalnya direncanakan berlangsung di Hotel Senyiur Samarinda pada 6 Mei 2025 itu akhirnya dibatalkan setelah mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Disdikbud Kaltim Tegaskan Tak Pernah Menyetujui Pungutan

Polemik bermula ketika beredar informasi bahwa pungutan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Isu ini cepat menyebar di berbagai media, baik online maupun media sosial, hingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terkait pungutan tersebut.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang membuat berita tersebut. Namun, saya membenarkan ada laporan dari komite dan sekolah yang menghadap saya untuk membahas rencana kegiatan ini,” ujar Surasa saat ditemui di Kantor Disdikbud Kaltim, Senin (24/3/2025).

Surasa menjelaskan bahwa pengambilan sumpah profesi merupakan bagian penting bagi lulusan jurusan keperawatan dan farmasi.
“Ada tanggung jawab yang harus mereka pegang, seperti menjaga kerahasiaan pasien dan aspek etika lainnya. Oleh karena itu, pengambilan sumpah menjadi hal penting bagi calon tenaga kesehatan,” jelasnya.

Perbedaan Antara Pungutan dan Sumbangan

Selain menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui pungutan tersebut, Surasa juga mengingatkan bahwa komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, tetapi dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.
“Kalau pungutan, itu ada batas waktu dan nominal tertentu. Sedangkan sumbangan tidak berbatas waktu, tidak menentukan nilai, dan sifatnya sukarela. Jadi, kalau ada yang tidak menyumbang, itu tidak masalah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti wisuda dan perpisahan bukanlah agenda wajib dalam dunia pendidikan.
“Sekolah sebaiknya memastikan bahwa kegiatan semacam ini tidak membebani orang tua siswa,” tambahnya.

Kegiatan Dibatalkan, Dana Dikembalikan

Setelah polemik ini mencuat, pihak sekolah akhirnya membatalkan acara pengambilan sumpah profesi yang semula direncanakan di Hotel Senyiur Samarinda. Kepala SMKN 17 Samarinda, Sukiman, memastikan bahwa dana yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada orang tua siswa.
“Karena kegiatan di hotel dibatalkan, maka semua dana yang telah dikumpulkan akan dikembalikan,” kata Sukiman.

Sukiman juga menegaskan bahwa seluruh inisiatif acara berasal dari komite sekolah.
“Mulai dari pembuatan undangan hingga rapat dengan orang tua murid, semuanya diurus oleh komite. Kami akan rapatkan kembali dengan komite mengenai mekanisme pengembalian dana ini,” jelasnya.

Disdikbud Kaltim Akan Evaluasi Semua SMA/SMK

Sebagai tindak lanjut atas polemik ini, Disdikbud Kaltim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan di sekolah-sekolah lain agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami akan melakukan evaluasi kepada seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan di Kaltim untuk memastikan bahwa aturan mengenai pungutan dan sumbangan dipahami dengan benar,” ujar Surasa.

Selain itu, SMKN 17 Samarinda juga berencana berkoordinasi dengan ketua komite, forum komunikasi SMK Kesehatan Kaltim, serta Ombudsman wilayah Kaltim guna membahas alternatif pelaksanaan sumpah profesi bagi para siswa.

Pewarta: Indri Paulina
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *