- Akurat dan Faktual
Wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, faktual, dan tidak beritikad buruk. Informasi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sumber yang jelas dan kredibel. - Independensi
Wartawan harus bersikap independen, tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu, serta tidak menerima suap atau imbalan dalam bentuk apapun. - Objektivitas dan Berimbang
Wartawan wajib memberitakan informasi secara berimbang tanpa memihak kepada salah satu pihak dan menghindari konflik kepentingan. - Privasi dan Etika
Wartawan menghormati hak privasi narasumber, tidak memberitakan hal-hal yang bersifat sensasional, serta menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA). - Perlindungan Anak dan Korban Kejahatan
Wartawan tidak menyebutkan identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus kejahatan atau korban kejahatan susila untuk melindungi hak mereka. - Hak Tolak dan Narasumber
Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya, serta menghormati ketentuan off the record. - Hak Jawab dan Koreksi
Wartawan wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers. - Anti-Plagiarisme
Wartawan dilarang keras melakukan plagiarisme atau mengklaim hasil kerja wartawan lain sebagai karya sendiri.
Kode Etik Jurnalistik ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.