GARUDATRIBUNE.COM –Tenggarong, Kutai Kartanegara : Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi-Rendi, Erwinsyah, menanggapi beredarnya video yang menyebut pasangan tersebut melanggar ketentuan hukum dan harus didiskualifikasi dalam Pilkada Kukar 2024. Erwinsyah menegaskan bahwa narasi yang beredar dalam video tersebut sangat keliru dan menyesatkan.
Menurut Erwinsyah, video tersebut hanya menyajikan potongan-potongan pernyataan yang tidak mencerminkan pemahaman hukum yang benar. Ia menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat ini dapat membingungkan masyarakat dan menimbulkan persepsi yang salah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, tidak hanya kepada pasangan calon Edi-Rendi yang kami dampingi, tetapi juga kepada masyarakat Kukar,” ujar Erwinsyah dalam keterangan resminya.
Pemahaman Keliru soal Putusan MK
Lebih lanjut, Erwinsyah menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pembatalan atau penafsiran suatu ketentuan dalam undang-undang harus tercantum dalam diktum putusan, bukan hanya dalam diktum pertimbangan. Sayangnya, banyak pihak yang menyalahpahami atau bahkan sengaja menyesatkan publik dengan menganggap diktum pertimbangan MK sebagai putusan yang sah.
“Sudah sangat jelas bahwa pembatalan atau penafsiran suatu ketentuan dalam undang-undang harus dituangkan dalam diktum putusan, bukan dalam diktum pertimbangan. Anggapan yang beredar di publik ini jelas keliru,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Erwinsyah menyoroti bahwa MK berperan sebagai negative legislator, yang berarti MK berwenang membatalkan norma dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru. Ia menjelaskan bahwa jika MK memutuskan suatu pasal atau ayat bertentangan dengan UUD 1945, pasal tersebut kehilangan daya guna (efficacy) tetapi tetap berlaku.
“Kontroversi ini seharusnya bisa segera berakhir jika publik memahami bahwa yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah putusan, bukan pertimbangan. Putusan MK itu final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Menanggapi Motif di Balik Video
Erwinsyah juga menyesalkan beredarnya video yang menggiring opini publik dengan narasi yang tidak sahih. Menurutnya, video tersebut sengaja dibuat dengan tujuan tertentu, bukan sebagai upaya memberikan pemahaman hukum yang benar.
“Video tersebut sudah mengarah pada logical fallacy dan argumen hukumnya tidak valid. Ini jelas bukan kerjaan orang yang memahami hukum, tapi orang panik yang tidak siap bersaing dan menerima kekalahan pada 27 November nanti,” tandasnya.
Lebih lanjut, Erwinsyah menilai bahwa ajakan untuk tidak memilih pasangan Edi-Rendi dalam video tersebut menunjukkan ketidaksiapan pihak-pihak tertentu dalam menerima realitas politik.
“Apa lagi ada ajakan untuk tidak memilih Edi-Rendi. Ini pasti kerjaan orang yang tidak siap menerima kenyataan,” tambahnya.
Himbauan untuk Masyarakat
Dengan adanya klarifikasi ini, Erwinsyah berharap masyarakat Kutai Kartanegara dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai permasalahan hukum dalam Pilkada Kukar 2024. Ia menegaskan bahwa putusan MK sudah final, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak bisa ditafsirkan secara sepotong-sepotong.
Sebagai kuasa hukum, Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan hukum dan politik.
Pewarta: Auliananda
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025
















