GARUDATRIBUNE.COM -Sendawar : Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, mengambil langkah tegas terkait maraknya angkutan batu bara di jalan umum. Kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Menurut Manar, pada awalnya, lembaga adat tidak ikut campur dalam aktivitas pengangkutan batu bara karena menganggapnya sebagai sumber penghidupan masyarakat. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, keluhan warga semakin meningkat akibat kepadatan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga kecelakaan yang kerap terjadi.
“Karena lembaga adat itu pada prinsipnya mengutamakan stabilitas. Sejauh tidak ada hal-hal yang berpotensi mengganggu, kami diam saja. Tetapi ketika jalan semakin padat, terjadi kerusakan, kecelakaan, serta keresahan masyarakat, apakah ini harus dibiarkan? Tentu tidak. Lembaga adat memiliki hak dan kewenangan untuk memastikan kondisi tetap kondusif,” ujarnya saat diwawancarai GarudaTribune.com di Sekretariat LAB Kubar, Taman Budaya Sendawar, Selasa (26/3/2024).
Dominasi Truk Berpelat Luar Picu Ketimpangan
Selain persoalan lalu lintas dan keamanan, Manar menyoroti ketimpangan ekonomi yang terjadi. Banyak truk dengan pelat nomor luar Kubar yang bebas mengangkut batu bara, sementara warga lokal justru kesulitan mendapatkan kesempatan yang sama. Hal ini dinilai dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat.
“Yang kita khawatirkan, jika warga merasa kecewa dan marah, mereka bisa turun ke jalan. Kami tidak ingin masyarakat adat hanya menjadi penonton dan pengangguran di tanah sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bisa menciptakan situasi yang tidak kondusif,” tegas Manar.
Penerapan Stiker Pengawasan
Sebagai langkah konkret, LAB Kubar menginisiasi pemasangan stiker khusus pada truk-truk angkutan batu bara. Stiker ini menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut telah terverifikasi sebagai milik warga lokal atau memiliki izin yang jelas.
“Stiker ini dikeluarkan oleh punggawa-punggadikng, yang merupakan sayap lembaga adat. Dengan ini, kami bisa lebih mudah mengawasi apakah truk tersebut benar-benar milik warga lokal atau berasal dari luar daerah,” jelasnya.
Manar menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi pengusaha dari luar daerah, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat lokal memiliki peluang yang adil dalam mengelola sumber daya alam mereka.
“Kami tidak ingin menghalangi siapa pun mencari nafkah, tetapi juga tidak ingin hak-hak warga lokal dikorbankan. Jika ada truk berpelat luar yang dimiliki oleh warga Kubar, itu tidak masalah. Intinya, kami ingin melindungi dan memberi insentif lebih kepada pengusaha lokal agar bisa berkembang,” katanya.
Bom Waktu Jika Tak Ditangani
Manar mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam distribusi kekayaan daerah bisa menjadi bom waktu yang berbahaya. Oleh karena itu, LAB Kubar merasa perlu turun tangan sebelum ketegangan sosial meningkat.
“Prinsip kami sederhana: hasil bumi Kutai Barat harus sebesar-besarnya dinikmati oleh masyarakat di sini. Ini bukan soal membedakan suku atau asal-usul, tetapi lebih pada kepemilikan dan hak warga yang memiliki KTP Kutai Barat,” paparnya.
Selain itu, LAB juga telah mengatur jam operasional truk koridor agar hanya boleh beroperasi pada malam hari demi mengurangi kemacetan dan kecelakaan di siang hari. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi adat.
“Saya paham bahwa aturan ini mungkin kurang nyaman bagi beberapa pengusaha, tetapi ini demi kenyamanan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya.
Sejak penertiban dilakukan pertengahan Maret, jumlah truk koridor yang beroperasi di siang hari mulai berkurang. Ke depan, LAB Kubar akan terus memantau dan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat lokal.
Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright ©garudatribune.com 2025
















