banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Kasus KMR: Ujian Integritas DPRD Kaltim dalam Skandal Korupsi Raksasa

Ket. Gambar: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Dok Ade Setiady / garudatribune.com)
Ket. Gambar: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Dok Ade Setiady / garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – Kalimantan Timur : Kasus korupsi yang menjerat anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KMR menjadi sorotan tajam publik dan media. Penahanan KMR oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait proyek fiktif pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Telkom Indonesia, dengan nilai fantastis mencapai Rp 431 miliar, memunculkan pertanyaan serius soal integritas wakil rakyat.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan keprihatinannya namun menegaskan keterbatasan kewenangan lembaganya. Ia menuturkan bahwa selama proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), BK tidak dapat bertindak.

“Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kita serahkan sepenuhnya. Kami menghormati prosesnya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Subandi saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

KMR, politisi dari Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2025. Ia menjadi salah satu dari sembilan orang yang terjerat dalam kasus pengadaan fiktif yang terjadi pada rentang tahun 2016 hingga 2018. Kasus ini melibatkan sembilan perusahaan swasta serta empat anak usaha Telkom: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Modus operandi dalam kasus ini dinilai sangat merugikan negara. Proyek-proyek pengadaan yang tercatat secara administratif ternyata tidak pernah benar-benar direalisasikan. Investigasi menyebutkan bahwa skema pengadaan tersebut tidak hanya fiktif, tetapi juga menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang berfokus pada layanan telekomunikasi.

KMR diduga terlibat lewat koneksi perusahaan vendor yang menerima aliran dana dari proyek-proyek fiktif tersebut. Ia bahkan telah tampil mengenakan rompi tahanan dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta, yang menjadi viral di berbagai platform media sosial.

“Kami di BK hanya bisa memproses pelanggaran etik internal dewan. Untuk kasus pidana berat seperti ini, itu adalah ranah aparat penegak hukum,” tegas Subandi.

BK DPRD Kaltim, lanjut Subandi, baru akan mengambil langkah formal jika ada putusan hukum berkekuatan tetap. Termasuk kemungkinan memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan dewan jika KMR terbukti bersalah.

“Kami akan menunggu sampai ada putusan inkrah. Setelah itu baru BK bisa mengambil langkah-langkah seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” tambahnya.

Kini KMR mendekam di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lain, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 KUHP atas dugaan keterlibatan dalam praktik kolusi dan korupsi berskala besar.

Di tengah sorotan ini, Subandi mengingatkan seluruh anggota dewan agar tidak mencoreng lembaga perwakilan rakyat dengan tindakan melawan hukum.

“Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik melanggar hukum yang mencoreng nama lembaga,” ujarnya dengan nada tegas.

Mengenai nasib politik KMR, Subandi menegaskan bahwa hal itu berada di ranah partai politik. Jika terbukti bersalah, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa diterapkan oleh partainya.


Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *