banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Jurnalis Balikpapan Jadi Korban Kekerasan, AJI Desak Aparat Usut Tuntas!

BALIKPAPAN–GarudaTribune.com : Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi! Kali ini, Moeso Novianto, jurnalis Balikpapan Pos, menjadi korban penganiayaan saat meliput sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/3/2025). Pelaku diduga kuat merupakan oknum aparat kepolisian, yang menambah urgensi kasus ini untuk segera diusut tuntas.

Kronologi: Dari Liputan Berita Menjadi Sasaran Kekerasan

Moeso hadir di PN Balikpapan untuk meliput sidang vonis terdakwa JS dalam kasus pencabulan atlet bela diri di bawah umur. Namun, sidang tersebut ditunda hingga Senin, 24 Maret 2025. Saat menunggu, Moeso berbincang dengan petugas di area pengadilan.

Tiba-tiba, JS berteriak kepadanya, “Apa kamu Moeso?” yang kemudian dibalas oleh Moeso dengan pertanyaan, “Apa? Kenapa? Ada apa?” Ketegangan pun terjadi, tetapi Moeso memilih untuk menghindar dan duduk di area parkir motor.

Tak lama berselang, seorang pria berbadan besar mendekatinya dan menuding Moeso telah memukul adiknya. Moeso yang terkejut membantah tuduhan itu, tetapi pria tersebut tetap mencoba menyerangnya. Bahkan, ia meludahi wajah Moeso sebelum akhirnya melayangkan pukulan yang menyebabkan lebam di pipi kiri sang jurnalis.

AJI Balikpapan Mengecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan langsung bereaksi atas insiden ini. Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga menegaskan adanya sanksi bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalis,” ujar Erik.

AJI menuntut aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan keamanan jurnalis di lapangan.

Bukan Kasus Pertama, Ancaman terhadap Jurnalis Kian Nyata

Kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia bukanlah hal baru. Berulang kali, jurnalis menjadi sasaran intimidasi hingga ancaman fisik saat meliput kasus-kasus sensitif.

Dalam prinsip kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mereka seharusnya menggunakan hak jawab dan koreksi, bukan dengan kekerasan. AJI juga menekankan bahwa perusahaan media harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, baik secara fisik maupun psikologis.

Polisi Harus Bertindak, Jangan Sampai Kasus Ini Tenggelam

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian. Kapolres Balikpapan dan Kapolda Kaltim didesak untuk segera menindak tegas pelaku dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman atau intimidasi.

AJI juga mengingatkan bahwa aparat keamanan harus menghormati kebebasan pers serta menjamin kebebasan jurnalistik tanpa intervensi.

Dukung Kebebasan Pers, Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis!

Sebagai masyarakat, kita dapat berperan dalam menjaga kebebasan pers dengan:

  • Mendukung pemberitaan yang objektif dan berbasis fakta.
  • Menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
  • Mendesak penegak hukum untuk bertindak adil dalam kasus ini.

Jika kekerasan terhadap jurnalis terus dibiarkan, bagaimana kita bisa mendapatkan informasi yang jujur dan transparan? Mari bersuara dan lawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis!


Pewarta: Indri Paulina
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *