GARUDATRIBUNE.COM – Kutai Timur | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Pada awal Maret 2025, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Sangatta Utara.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Gang Pipos, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, RT 051/RW 000, Desa Sangatta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial ALI (24) sebagai pelaku utama dalam jaringan ini. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Kanal II, Gang Saudara, RT 013/RW 000, Desa Sangatta Utara.
Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 1,02 gram beserta plastik pembungkusnya. Barang haram tersebut disembunyikan di samping kulkas dapur rumah tersangka. Kepada polisi, ALI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak. “Saya hanya mengambil sesuai petunjuk yang diberikan. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok,” ungkapnya saat diinterogasi.
Kasatres Narkoba Polres Kutai Timur menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak hanya berhenti di satu tersangka. Kami akan membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah Kutim,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ALI telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Upaya penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bekerja secara maksimal,” tutup perwakilan kepolisian.
Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025
















