banner 728x250

Jejak Gelap Bupati Kutai Barat Ismail Thomas: Kuasa, Kekayaan, dan Pengabaian Hukum

Gambar : Lokasi Bank Batu Gunung Milik Ismail Thomas Mantan Bupati Kutai Barat sekitar 750.000 Meter Kubik, kini ditutupi semak belukar. Sehingga tidak terlalu tampak penglihatan sepintas (Dok Istmewa / Ade Stiady / Garudatribune.com)
Gambar : Lokasi Bank Batu Gunung Milik Ismail Thomas Mantan Bupati Kutai Barat sekitar 750.000 Meter Kubik, kini ditutupi semak belukar. Sehingga tidak terlalu tampak penglihatan sepintas (Dok Istmewa / Ade Stiady / Garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – Sendawar : Di balik kemilau kekuasaan dan kekayaan Ismail Thomas, mantan Bupati Kutai Barat dua periode (2006–2015), tersembunyi kisah kelam penyalahgunaan wewenang yang hingga kini terus menjadi sorotan publik.
Dikenal dengan julukan “Sultan Kutai Barat”, Ismail Thomas bukan hanya terkenal lewat dominasinya di sektor tambang batubara dan perkebunan sawit, tapi juga melalui praktik-praktik yang disinyalir menyalahgunakan kewenangan selama menjabat.

Bank Batu Gunung Ilegal: Tambang di Jantung Hutan Lindung

Salah satu temuan investigasi GarudaTribune.com yang paling mencolok adalah keberadaan “Bank Batu Gunung” di Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Lokasi ini menyimpan sekitar 750.000 meter kubik batu olahan, cukup untuk pengerasan jalan di seluruh wilayah Kutai Barat, khususnya Kota Sendawar.

Batu-batu tersebut diangkut atau di pindahkan dari kawasan Gunung Pagang, yang terletak dalam kawasan Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL), eks konsesi PT KEM. Proses pengangkutan kurang lebih sejauh 8 kilometer ini dilakukan pada 2006–2007, saat Ismail Thomas menjabat sebagai bupati periode pertama.

Seorang penjaga lokasi mengungkapkan bahwa batu-batu itu dijual kepada kontraktor pembangunan jalan, tanpa melalui prosedur izin resmi. Aktivitas ini tergolong ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

⚖️ Pelanggaran Hukum yang Relevan

Pada masa kejadian (2006–2007):

  • UU No. 11 Tahun 1967 Pasal 17: Mengharuskan izin resmi untuk setiap usaha pertambangan.
  • UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) huruf g: Melarang penambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
  • Sanksi (Pasal 78 ayat 2): Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Menurut hukum saat ini:

  • UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP/IUPK) diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Konsesi Dijual Kepada Pemilik Modal, Aset Disamarkan

Selain aktivitas tambang ilegal, Ismail Thomas juga diduga mengobral izin konsesi kepada perusahaan tambang dan perkebunan. Ia bahkan disebut mendirikan beberapa perusahaan pertambangan yang kemudian di-takeover  kepada  investor (pemilik) modal. Seperti yang terjadi pada PT. Gunung Bara Utama, yang semula nya PT. Sendawar Jaya yang menyeret Sang Mantan Bupati 2 Periode ini ke Jeruji besi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dugaan lain mengarah pada penyamaran kepemilikan aset. Dua hotel ternama Hotel Nici dan Hotel Grand Family di Barong Tongkok, tidak tercatat atas nama Ismail Thomas maupun istrinya, Lucia Mayo. Namun, sumber menyebut bahwa kedua properti itu dimiliki melalui nama orang kepercayaan: Wilhelmus alias Mus Jaras.

Selain hotel, ditemukan pula 57 bidang tanah yang atas nama pihak ketiga, diduga bagian dari upaya penggelapan aset. Praktik semacam ini berpotensi melanggar hukum pidana maupun aturan perdata terkait peralihan hak atas tanah.

Refleksi Publik: Mengapa Masih Diam?

Ismail Thomas bukan hanya figur politik biasa. Ia adalah simbol dari bagaimana kekuasaan lokal dapat dijalankan tanpa akuntabilitas yang memadai.
Pertanyaan penting pun muncul: Mengapa berbagai dugaan pelanggaran ini belum tersentuh proses hukum yang tegas?

Dalam sistem demokrasi, transparansi dan supremasi hukum adalah pilar utama. Jika dugaan ini terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat Kutai Barat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Apalagi saat ini, Bupati Kutai Barat adalah Putra Bungsu Ismail Thomas, yakni Fredrick Edwin Bupati Kutai Barat periode 2025-2030.

Redaksi GarudaTribune akan terus menelusuri dan membuka fakta-fakta tersembunyi lainnya demi kepentingan publik dan tegaknya hukum di Tanah Borneo.

Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *