GARUDATRIBUNE.COM – Samarinda, Kalimantan Timur: Mulai 1 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menerapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa penyesuaian ini tidak hanya sebatas penertiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujarnya di Samarinda, Sabtu (31/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, diatur secara rinci skema jam kerja berdasarkan pola kerja masing-masing perangkat daerah. Untuk instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan sebagai berikut:
Senin–Kamis: 07.30–16.00 WITA
Jumat: 07.30–11.00 WITA
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan melaksanakan enam hari kerja, jadwalnya adalah:
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WITA
Jumat: 07.30–11.30 WITA
Sabtu: 07.30–11.00 WITA
Adapun unit kerja dengan sistem shift atau giliran kerja akan memiliki penyesuaian tersendiri sesuai kebijakan Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Total jam kerja yang ditetapkan tetap mengacu pada standar nasional, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.
“Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sift/giliran kerja, jam kerjanya akan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan,” tambah Sri Wahyuni.
Tak hanya di lingkungan Pemprov Kaltim, kebijakan ini juga mencakup penyesuaian waktu kerja untuk penghubung pemerintah provinsi yang berkantor di Jakarta, agar tetap selaras dengan standar pelaksanaan kerja nasional.
“Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutupnya.
Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025