GARUDATRIBUNE.COM – Samarinda, Kalimantan Timur, Penyidikan kasus dugaan korupsi kembali mengguncang lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Senin siang (26/5/2025), Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 yang nilainya fantastis: Rp 100 miliar.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis seperti kantor utama Dispora di Kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, eks kantor DBON, serta beberapa ruangan lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan program tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik berhasil diamankan.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni, dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini bermula dari terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023 yang menetapkan pembentukan Lembaga DBON. Hanya tiga hari berselang, melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023, permohonan hibah dari Lembaga DBON disetujui. Pada hari yang sama, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Pemprov dan Lembaga DBON, dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Dana itu kemudian dicairkan secara penuh dan disalurkan oleh Lembaga DBON ke delapan institusi olahraga yang menjadi penerima hibah. Namun, proses penyaluran dan pengelolaan dana inilah yang kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
“Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada Lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp 100 miliar tersebut dibagi kepada delapan lembaga/badan olahraga,” jelas Toni.
Indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan tata kelola keuangan negara mulai terungkap seiring proses penyidikan. Diduga kuat telah terjadi penyelewengan dalam mekanisme penyaluran maupun penggunaan dana hibah tersebut. Untuk memperjelas duduk perkaranya, Kejati Kaltim memanfaatkan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar penggeledahan.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni.
Pengusutan kasus DBON menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dalam mengelola dana publik, terlebih yang bernilai ratusan miliar rupiah. Langkah Kejati Kaltim ini sekaligus membuka peluang terbongkarnya jaringan yang lebih luas terkait dugaan korupsi di sektor olahraga daerah.
Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025