banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Eks Sekda Kutim Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Genset

Kasus Dugaan Tipikor di Kutim, Eks Sekda Terseret sebagai Tersangka.

Keterangan Gambar:Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim(Rizky Rahman /garudatribune.com)
Keterangan Gambar:Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim(Rizky Rahman /garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – BALIKPAPAN :  Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan dan pemasangan genset 350 Kwh serta panel sinkron di Desa Sinambah, Muara Bengkal, Kutai Timur (Kutim), tahun anggaran 2019, kembali menyeret satu nama besar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, IR, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Subdit Tipikor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim pada Selasa (8/2/2022). “Kamis, 3 Februari 2022, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IR. Saat tindak pidana korupsi terjadi, IR menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bertindak sebagai pengguna anggaran,” ujarnya di hadapan awak media.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret WAM, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2021. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, ditemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp2 miliar dari total proyek yang bernilai Rp5,6 miliar.

Dugaan Mark Up Anggaran

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penggelembungan anggaran (mark up). IR dan WAM diduga melakukan pengadaan genset tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran, IR bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil, sementara WAM bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, hingga kini, polisi belum melakukan penahanan terhadap IR dengan alasan kesehatan. “Dokter meminta agar tidak dilakukan penahanan maupun pemeriksaan lebih lanjut karena tekanan darahnya naik. Namun, proses hukum tetap berjalan dan akan kami percepat agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kombes Pol Indra Lutrianto.

Sementara itu, WAM telah divonis dalam kasus ini, dan polisi turut mengembangkan penyelidikan terhadap pihak swasta yang terkait, termasuk direktur perusahaan pemenang tender, DJ. Sayangnya, proses hukum terhadap DJ terhenti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini melibatkan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. IR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman minimal adalah satu tahun penjara, sementara maksimalnya mencapai 20 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda maksimal Rp1 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan publik menanti kelanjutan kasus ini. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan? (***)


Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *