GARUDATRIBUNE.COM – Kalimantan Timur,Sangatta : Dugaan pencemaran Sungai Bay di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim) oleh limbah industri kian mengundang perhatian publik. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim pun turut menyoroti masalah ini, menuntut investigasi lebih lanjut guna memastikan sumber pencemaran.
Hingga kini, dugaan mengarah pada jebolnya Settling Pond milik PT Indexim Coalindo yang dituding sebagai penyebab utama pencemaran. Sudah hampir sepekan, warga yang bergantung pada sungai tersebut mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Selain itu, fenomena ikan mati mengapung di permukaan air semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak yang dirasakan warga akibat insiden ini. Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera turun tangan untuk menangani permasalahan ini secara serius.
“Harapan saya, apapun yang dikeluhkan masyarakat harus difasilitasi, terutama oleh Dinas Sosial. Ini sudah tergolong bencana, bukan hanya berdampak pada satu kelompok, tetapi ribuan warga terdampak,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Meski begitu, Leni menegaskan bahwa belum ada kepastian apakah limbah yang mencemari Sungai Bay berasal dari Settling Pond PT Indexim Coalindo. Hasil laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih dinantikan sebagai dasar kesimpulan lebih lanjut.
“Kita tidak bisa langsung memvonis karena hasil laboratorium belum keluar. Apakah ini benar indikasi pencemaran limbah atau ada faktor lain, kita masih menunggu kepastian,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, Jimmy, juga menyuarakan pentingnya data akurat sebelum mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan DLH sebagai otoritas yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan.
“Karena pengawasan ini wewenang pemerintah, kita harus menunggu hasil resmi dari DLH. Jika terbukti ada pencemaran limbah, perusahaan harus siap menerima sanksi dan denda,” tegas Jimmy.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan dinas terkait dalam menegakkan regulasi lingkungan. Masyarakat pun berharap ada solusi konkret yang dapat mengembalikan kualitas Sungai Bay sebagai sumber air utama bagi warga setempat. (Advertorial)
Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025
















