GARUDATRIBUNE.COM – Kalimantan Timur: Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Sosialisasi ini digelar di Kantor Bankaltimtara Prioritas, Awang Long Samarinda, Minggu (7/12/2025), dengan peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah.
Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu perwakilan BNNP Kaltim, Risna, serta Choiril Annam Taufik dari PERBANSAKTI/PKBI Kaltim. Sosialisasi berlangsung interaktif, memaparkan dinamika peredaran narkoba yang semakin variatif dan strategi mitigasi berbasis komunitas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan edukasi publik tentang bahaya narkoba. Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun ini, kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak 12 kali.
“Itu menunjukkan betapa besar concern saya terhadap permasalahan narkoba di Kaltim,” ujarnya.
Andi kemudian memaparkan kondisi terkini berdasarkan Indonesian Drug Report yang menempatkan Kaltim di peringkat 13 nasional untuk kasus narkoba. Meski angka tersebut menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya—ketika Kaltim sempat masuk lima besar provinsi dengan kasus tertinggi—ia mengingatkan bahwa situasinya belum aman.
“Meskipun kita turun peringkat, bukan berarti kita boleh lengah. Ancaman narkoba masih ada di sekitar kita,” tegasnya.
Data Polda Kaltim menunjukkan tingginya intensitas kejahatan narkotika: 1.491 kasus dari Januari hingga November 2025, dengan lebih dari 1.700 tersangka. Barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 13,5 kilogram, sementara nilai sitaan pada Agustus lalu tercatat sekitar Rp2,86 miliar.
Menurut Andi, nilai ekonomi dalam bisnis gelap narkoba menjadi alasan mengapa peredarannya terus berkembang.
“Ini sangat sulit diberantas karena uangnya besar. Bahan baku yang mungkin Rp100 ribu bisa dijual menjadi Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Banyak orang tergiur keuntungan,” jelasnya.
Andi juga menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam menangkal penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut bahwa pola peredarannya kini semakin canggih, berjejaring, dan terkait dengan kejahatan terorganisasi.
“Semoga kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi memberi manfaat nyata. Ada pengetahuan baru yang dibawa pulang peserta setelah dari sini,” harapnya.
Pewarta : Ade Setiady
Editor : Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025
















