banner 728x250

Diskominfo Kaltim Desak Media Penuhi Standar Dewan Pers

Keterangan Foto: Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: Ade Setiady / garudatribune.com)
Keterangan Foto: Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat sosialisasi Pergub 49/2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025). (Foto: Ade Setiady / garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan urgensi profesionalisme media melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Aturan ini resmi diberlakukan sejak awal 2025 sebagai langkah konkret untuk memastikan seluruh aktor dalam ekosistem komunikasi publik—termasuk media, jurnalis, dan lembaga pemerintah daerah—bekerja berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menekankan bahwa aturan ini bukan hanya soal teknis kerja sama media, tetapi juga perlindungan bagi publik terhadap informasi yang tidak valid atau menyesatkan.

“Perlindungan utama adalah untuk pembaca di seluruh Kaltim agar mendapatkan informasi dan berita yang berkualitas,” tegas Faisal dalam sosialisasi yang digelar di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa media yang berkontribusi dalam penyebaran informasi publik harus memenuhi standar Dewan Pers, termasuk aspek legalitas perusahaan media, kompetensi jurnalis, dan jaminan kesejahteraan tenaga kerja pers. Menurutnya, kualitas berita hanya bisa dicapai jika proses produksinya dijalankan oleh insan pers yang profesional.

“Berita berkualitas lahir dari wartawan yang berkompeten dan perusahaan media yang sah. Tidak bisa hanya mengandalkan viralitas atau klik semata,” jelasnya.

Pergub ini juga mengatur pilar penting dalam menjaga ekosistem media lokal yang sehat. Faisal menyayangkan praktik tidak sehat di mana media ilegal bisa mendapatkan kontrak lebih besar dibanding media resmi. Karena itu, peraturan ini hadir untuk menjamin keadilan dan keberlangsungan media yang telah memenuhi kewajiban hukum dan administratif.

“Jangan sampai media yang tidak berizin justru mendapat kontrak lebih besar daripada media yang sudah eksis dan bekerja secara profesional,” tegasnya lagi.

Dari sisi pekerja media, aturan ini juga mempertegas pentingnya perlindungan hak-hak wartawan. Standar yang ditetapkan Dewan Pers, seperti upah sesuai UMR dan jaminan sosial (BPJS), menjadi patokan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

Tak hanya media dan jurnalis, organisasi perangkat daerah (OPD) juga mendapat perlindungan. Dengan acuan media terverifikasi Dewan Pers, kerja sama dapat dilakukan dengan tenang dan legal.

“Dengan adanya pergub ini, OPD dapat bekerja sama dengan media yang sudah terdata atau terverifikasi, sehingga bisa memastikan kerja sama yang transparan dan akuntabel. Kontraknya benar-benar nyaman, kita tenang,” ujar Faisal.

Terkait pengawasan, Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan represif. Diskominfo hanya meminta OPD melakukan ceklis sederhana berdasarkan daftar media yang telah diverifikasi Dewan Pers. Jika masih ragu, OPD dapat berkoordinasi langsung dengan Diskominfo untuk klarifikasi.

“Cukup membuat ceklis media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Kami siap membantu jika ada keraguan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa regulasi ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Tanpa masukan pun, pergub ini akan terus disesuaikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, minimal setahun sekali,” pungkasnya.

Langkah ini menandai babak baru pengelolaan komunikasi publik di Kaltim, sekaligus menjadi barometer transparansi dan akuntabilitas informasi di era digital yang semakin kompleks.


Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *