banner 728x250

Dibalik Dana DBON Rp100 Miliar: Kejati Geledah Dispora Kaltim, Bongkar Dugaan Korupsi

Ket. Gambar: Tim penyidik Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. (Dok. Ist. Ade Setiady / garudatribune.com)
Ket. Gambar: Tim penyidik Kejati Kaltim saat menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. (Dok. Ist. Ade Setiady / garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – SAMARINDA – Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bergerak cepat. Pada Senin siang (26/5/2025), mereka menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim selama tiga jam, menyisir sejumlah ruang strategis yang diduga menjadi pusat kendali aliran dana jumbo senilai Rp100 miliar.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA, menyasar langsung ruang-ruang yang berkaitan erat dengan pelaksanaan program DBON, termasuk eks kantor DBON di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian penting dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran dan penggunaan dana hibah. Toni menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedural.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pembentukan lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim pada 2023, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023. Namun yang mengejutkan, hanya berselang tiga hari setelah dibentuk, lembaga tersebut langsung mengajukan permohonan hibah dan menerima Surat Keputusan Gubernur sebagai penerima dana sebesar Rp100 miliar.

Dana tersebut kemudian dicairkan melalui Dispora dan disalurkan ke delapan badan atau lembaga olahraga. Namun dalam proses penyalurannya, muncul dugaan pelanggaran terhadap peraturan hibah, yang kemudian menjadi fokus utama penyidikan Kejati.

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan, dan kami akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tambah Toni Yuswanto.

Dugaan ini menambah daftar panjang kasus pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan minim akuntabilitas, apalagi menyangkut sektor olahraga yang seharusnya menjunjung tinggi nilai sportivitas dan integritas.

Kejati Kaltim memastikan akan menggali lebih dalam, mengurai jalur aliran dana, serta membuka keterlibatan aktor-aktor di balik layar. Masyarakat pun menunggu, sejauh mana hukum mampu menembus dinding birokrasi dan kekuasaan untuk menuntaskan perkara ini.


Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *