banner 200x800
banner 200x800
banner 728x250

Dana Desa Rp 1 Miliar Lebih Raib, Pj Kades Sambera Terjerat Kasus Korupsi

Laporan Fiktif Terungkap, Pj Kades Sambera Dijerat Kasus Korupsi

Keterangan Gambar: Tersangka kasus korupsi dana desa Sambera, Marangkayu (paling kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang (Rizky Rahman/garudatribune.com)
Keterangan Gambar: Tersangka kasus korupsi dana desa Sambera, Marangkayu (paling kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang (Rizky Rahman/garudatribune.com)

GARUDATRIBUNE.COM – Kukar, Kalimantan Timur – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng kepercayaan publik. Kali ini, dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Desa Sambera, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang telah menetapkan FS (40), yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sambera, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran desa tahun 2018-2019.

Modus yang digunakan FS tergolong klasik tetapi tetap merugikan negara dalam jumlah besar. Dengan membuat laporan fiktif, ia diduga menggelapkan dana desa lebih dari Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menegaskan bahwa penyimpangan ini terungkap setelah dilakukan audit serta penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. “Ada sejumlah kegiatan yang semestinya dilaksanakan, tetapi ternyata hanya ada di atas kertas. Modusnya adalah membuat laporan fiktif,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu (21/6/2023).

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 24 juta, surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat desa, nota pembelian material, serta beberapa stempel yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukannya sendiri. Namun, kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambah Iptu Hari Supranoto.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

“Korupsi dana desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ajang memperkaya diri sendiri.

Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *