GARUDATRIBUNE.COM – Sendawar: Kutai Barat (Kubar) , Kalimantan Timur (Kaltim) Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Kutai Barat. Kali ini, mantan Bendahara Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, berinisial RD, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020. RD bahkan telah mendekam di tahanan Polres Kutai Barat sejak 15 Oktober 2024.
Polisi Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 900 Juta
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat yang menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa. Hingga saat ini, kepolisian memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Meski demikian, polisi masih terus mendalami modus yang digunakan oleh RD, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Ya benar, satu tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Kutai Barat, Aipda Sukoco, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus menggali fakta di lapangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Nepotisme dan Pengelolaan Dana Desa yang Bermasalah
RD diketahui menjabat sebagai bendahara Kampung Deraya sejak tahun 2015 hingga 2021. Dia merupakan anak kandung dari kepala kampung (petinggi) Deraya kala itu, S. Setelah masa jabatannya sebagai bendahara berakhir, RD sempat diangkat menjadi sekretaris desa pada tahun 2022. Namun, ia akhirnya mengundurkan diri setelah terseret dalam dugaan kasus korupsi ini.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) DPD Kalimantan Timur. Ketua LPK, Bambang, yang turut melaporkan kasus ini, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang berpotensi terlibat.
“Karena kalau melihat fungsi penanggung jawab anggaran adalah kepala kampung, tapi kenapa Kepala Kampung Deraya periode 2015-2021 masih belum menjadi tersangka?” kata Bambang dengan nada mempertanyakan.
Menurutnya, nepotisme dalam pemerintahan desa menjadi salah satu faktor utama lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.
“Karena bendaharanya itu anaknya petinggi, bagaimana mau bisa profesional?” tegasnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi dana desa Kampung Deraya sejak tahun anggaran 2015-2020. Namun, hingga kini, penyelidikan baru fokus pada tahun anggaran 2019-2020. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangani kasus ini.
“Tapi kita tetap mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah memproses laporan kami. Ini juga jadi peringatan untuk kampung-kampung lain agar hati-hati dalam menggunakan dana desa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan profesional, tanpa adanya praktik nepotisme yang justru membuka celah bagi tindak pidana korupsi.
Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025
















