GARUDATRIBUNE.COM, SANGATTA : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Hingga pertengahan Juli, serapan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim baru mencapai 42,20 persen, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 41,78 persen, dan untuk pengamanan hanya 4,67 persen. Padahal, tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih sudah berlangsung sejak 18 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Mendagri menekankan pentingnya percepatan penggunaan anggaran agar penyelenggara Pilkada dapat bekerja secara optimal dengan perlindungan yang memadai.
“Jika sudah ada anggaran, segera belikan peralatan untuk perlindungan. Sehingga, penyelenggara bisa bergerak dengan perlindungan yang lengkap karena mereka adalah motor penggerak Pilkada,” tegas Tito Karnavian saat kunjungan kerja di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020).
Kutim menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur dengan alokasi anggaran Pilkada terendah, hanya sebesar Rp 58,76 miliar. Padahal, di provinsi ini terdapat sembilan daerah yang menggelar Pilkada serentak, termasuk Balikpapan, Bontang, Samarinda, Paser, Mahakam Hulu, Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Dari sembilan daerah tersebut, sebagian besar telah menyerap anggaran hingga 100 persen, seperti Balikpapan, Kukar, Samarinda, Berau, Kubar, dan Paser. Sementara itu, Bontang dan Mahakam Hulu telah mencapai serapan 100 persen untuk Bawaslu dan pengamanan, sementara KPU masih di angka 90 persen.
Atas kondisi ini, Mendagri menginstruksikan pemantauan khusus terhadap Kutim. Ia meminta Gubernur Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk mendorong percepatan penggunaan anggaran Pilkada di daerah tersebut. “Anggaran Pilkada bersumber dari APBD sesuai dengan Undang-Undang dan bisa mendapat tambahan dari APBN. Dengan adanya pandemi Covid-19, kebutuhan anggaran meningkat, termasuk untuk perlengkapan perlindungan diri serta tambahan petugas pemungutan suara,” jelasnya.
Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan anggaran adalah penyesuaian jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sebelumnya, satu TPS menampung 800 pemilih, namun kini dikurangi menjadi 500 pemilih guna menghindari kerumunan. Selain itu, terdapat kenaikan honor bagi petugas Ad Hoc sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, KPU RI telah mengajukan tambahan dana sebesar Rp 4,7 triliun, sedangkan Bawaslu membutuhkan sekitar Rp 400 miliar. Pendanaan ini akan dicairkan dalam tiga tahap, di mana tahap pertama sudah terealisasi dengan KPU RI menerima Rp 940 miliar dan Bawaslu RI mendapatkan Rp 157 miliar. Mendagri menegaskan bahwa pencairan dana harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Bertahap dan dokumen pendukung harus jelas. Jika disalahgunakan, yang memberikan juga bisa dikenai pidana. Kami akan mendorong Menteri Keuangan agar tahap kedua segera dicairkan,” pungkasnya.
Pewarta: Rizky Rahman
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright©garudatribune.com2025
















