GARUDATRIBUNE.COM – Kalimantan Timur, SAMARINDA : Setelah lama menjadi buronan, Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), akhirnya dibekuk Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kawasan elite di Perumahan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (22/5/2025).
Wendy sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Samarinda, setelah mangkir dari eksekusi atas vonis Mahkamah Agung RI. Dalam putusan kasasi bernomor 5907 K/Pid.Sus/2024 yang diketok pada 16 Desember 2024, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan kawasan rumah kantor (rukan) bertajuk The Concepts Business Park, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Melalui PT MJC, Wendy menerima dana Rp12 miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPHKT), sebuah BUMD milik Pemprov Kaltim yang dananya bersumber dari APBD.
Namun proyek tersebut tak pernah terwujud di lapangan. Hasil penyidikan dan audit menyatakan bahwa tidak ada satu pun unit rukan yang dibangun, sehingga negara menderita kerugian hingga Rp10,776 miliar.
“Dalam penyidikan, tidak ditemukan bukti realisasi proyek secara fisik maupun administratif. Artinya, proyek ini benar-benar fiktif,” tegas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam keterangan persnya.
Pasca penangkapannya, Wendy bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda pada Jumat, 23 Mei 2025, guna menjalani eksekusi pidana.
Vonis terhadap Wendy cukup berat: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar. Namun, nilai tersebut dikurangi Rp1,5 miliar yang telah diserahkan Wendy melalui PT MMPH, dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayar lunas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelarian tak akan pernah menjadi solusi.
“Kami imbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. Tak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi,” pungkas Toni.
Pewarta: Ade Setiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025