GARUDATRIBUNE.COM – Sendawar, Kalimantan Timur: Dua pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terindikasi digunakan tanpa izin oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram untuk aktivitas bongkar muat batu bara dari tambang ilegal atau koridor selama dua tahun terakhir. Pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Royok di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, dan Pelabuhan Jelemuk di Kampung Linggang Jelemuk, Kecamatan Tering.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini dilakukan oleh perusahaan plat merah yang seharusnya tunduk pada aturan pemerintah. Perusda Witeltram sebelumnya telah mengajukan izin penggunaan pelabuhan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan fasilitasi dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar, namun tidak mendapat persetujuan.
Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar, Agustinus Dalung, mengungkapkan bahwa pihaknya membantu Perusda Witeltram mengajukan permohonan izin pinjam pakai dermaga Royok dan Jelemuk untuk menghidupkan perusahaan yang tengah mengalami kesulitan usaha.
“Karena salah satu cara untuk menghidupkan Perusda adalah dengan memanfaatkan aset, sehingga kami mendampingi Perusda mengajukan permohonan kepada BKAD. Tujuan kami agar Perusda bisa memberikan PAD kepada pemerintah dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Dalung dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar di Gedung Dewan, Kamis (11/7/2024).
Namun, meski izin tidak diberikan sejak tahun 2022, Perusda tetap menjalankan aktivitas bongkar muat batu bara. Dalung berdalih, perusahaan tidak memiliki opsi lain untuk tetap beroperasi dan membayar gaji karyawan.
“Kalau usaha ini distop, artinya tidak ada gaji untuk karyawan. Sementara piring nasi mereka hanya di situ. Usaha lain sampai sekarang juga belum ada, itu yang menjadi permasalahan,” klaimnya.
Ketidakpatuhan Perusda terhadap regulasi akhirnya terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan meminta Perusda segera mengajukan izin resmi ke BKAD. Namun, hingga kini, Perusda masih menggunakan pelabuhan tersebut tanpa persetujuan resmi.
Kepala BKAD Kubar, Petrus, membenarkan bahwa penggunaan Pelabuhan Jelemuk dan Royok oleh Perusda dilakukan tanpa izin.
“Permohonan pertama kali diajukan pada Januari 2022, tetapi kami tidak memberi izin. Perusda kembali mengajukan sewa pinjam pakai pelabuhan pada Mei 2022. Baru pada Juni 2023, rapat koordinasi diadakan untuk membahasnya, namun keputusan tetap tidak memberikan izin,” jelas Petrus.
Ketika Perusda tetap menjalankan bongkar muat batu bara, BKAD mengeluarkan instruksi pengosongan area pada 29 Agustus 2023 untuk Pelabuhan Jelemuk dan 13 September 2023 untuk Pelabuhan Royok. Namun, instruksi ini tidak diindahkan oleh Perusda.

Situasi ini akhirnya memaksa Bupati Kubar, FX Yapan, mengeluarkan instruksi tegas pada 25 Juni 2024 untuk menutup total aktivitas di dua pelabuhan tersebut.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan kami untuk menutup Pelabuhan Royok dan Jelemuk. Kita tidak mau aset pemerintah disalahgunakan dan berisiko hukum di kemudian hari. Jangan sampai pemerintah yang disalahkan,” ujar Petrus.
Sikap tegas BKAD juga mendapat dukungan dari Tenaga Ahli Perusda Witeltram, Prof. Edwin. Ia menegaskan bahwa pengurusan izin adalah langkah wajib sebelum menggunakan aset pemerintah.
“Saya minta di-hold (dihentikan) dulu sambil mengurus izinnya. Setelah izinnya terbit baru bisa dilanjutkan. Mau tidak mau mekanisme perizinan harus kita lakukan,” tukas Edwin melalui sambungan Zoom.
Sementara itu, DPRD Kubar juga menyuarakan sikap keras terhadap aktivitas ilegal ini. Anggota Komisi II DPRD Kubar, Noratim, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sama dengan pihak swasta yang tidak memiliki legalitas.
“Ini harus distop karena pemerintah tidak mungkin bekerja sama dengan pihak swasta yang tidak jelas legalitasnya. Apalagi batu bara yang masuk ke sana kita nggak tahu dari mana asalnya,” ujarnya.
Noratim juga menyoroti alasan Perusda terkait kesulitan membayar gaji karyawan sebagai dalih yang tidak masuk akal. Ia menekankan bahwa ada penyertaan modal dari pemerintah yang seharusnya cukup untuk operasional.
“Mohon maaf saya sampaikan, kalian ini bisa masuk penjara. Ini bukan lagi pembiaran, tapi kerja sama dengan pengusaha ilegal. Ini pidana murni. Sesulit apapun kondisinya, jangan sampai ada perbuatan yang melanggar hukum,” tutup politisi Partai Demokrat itu.
Pewarta: Ade Stiady
Editor: Rosiani Lutfhi
Copyright © garudatribune.com 2025
















